I. UNDERWRITTING
Underwriting
adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan
besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting bertujuan
memberikan skema pembagian resiko yang proporsional dan adil diantara para
peserta yang secara relatif homogen.
Dalam melakukan
proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi
perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama,
kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi
pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada
masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang
mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi
perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita
kerugian dapat secara sistematis diramalkan
Proses Underwriting:
a) Menerima
aplikasi
b) Analisa
kelengkapan data
c) Input
d) Seleksi
resiko
e) Otorisasi
dan akseptasi
f) Verifikasi
g) Percetakan
polis dan kuitansi premi
h) Penyerahan
polis dan premi ke cabang
Diagram Konteks
Pada asuransi
Underwriting berperan:
a) Mempertimbangkan
risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh Underwriting
dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral
dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin
b) Memutuskan
menerima atau tidak risiko-risiko tersebut
c) Menentukan
syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar
premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya
jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan
tingkat risiko peserta
d) Mengenakan biaya
upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta
e) Mengamankan
profit margin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi
f) Menjaga kestabilan
dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang
g) Menghindari anti
seleksi
h) Underwriting juga
harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran
resiko dan volume, dan hasil survey.
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum,sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
a) Kompetisi, disini
dituntut kematangan seorang Underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil
b) Penyebaran risiko
dan volume
c) Survei, memungkinkan
underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik
dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon.
Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:
(1) Deskripsi utuh
terhadap resiko
(2) Penilaian tingkat
resiko
(3) Pengukuran
kemungkinan kerugian maksimal:
Calon Peserta harus mengisi formulir
permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut:
(a) Uraian bisnis
secara rinci
(b) Perubahan bisnis
yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa
keikutsertaannya asuransi syariah
(c) Catatan perkara
yang telah dialami.
II. POLIS
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara
pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi
merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.
Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a)
Deklarasi,
memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis danlokasi
objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan
besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan
b)
Perjanjian
asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya
mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan
c)
Pernyataan
polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi,
permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda,
subrogasi
d)
Pengecualian,
memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar
penutupan asuransi.
e)
Kondisi
pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan
f)
Polis
ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
III. PREMI
Premi asuransi bagi peserta secara umum
bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan
santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan
terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan
bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk
dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk
menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan
biaya pengelolaan operasional perusahaan
Contohnya,
premi dalam asuransi syariah dibagi menjadi beberapa bagian:
a)
Premi
tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang
dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuaidengan
kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil
investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti
sebagai peserta.
b)
Premi
tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan
untuk tolong menolong dan menanggulangi musibah kematian yang akan disantunkan
kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
c)
Premi
biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang
digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana
asuransi.
Penetapan besarnya tarif premi tidak
ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang
berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut pada aturan pemerintah.
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan
mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:
(1) Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan
memperhitungkan:
(a) Premi murni dihitung berdasarkan profil
kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun
terakhir
(b) Biaya perolehan termasuk komisi agen
(c) Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
(2) Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang
mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif.
Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan
manfaat yang dijanjikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar