Kamis, 05 Desember 2013

UNDERWRITTING, POLIS, & PREMI



I.          UNDERWRITTING


Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proporsional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen.
Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan
Proses Underwriting:


a)      Menerima aplikasi
b)      Analisa kelengkapan data
c)       Input
d)      Seleksi resiko
e)      Otorisasi dan akseptasi
f)       Verifikasi
g)      Percetakan polis dan kuitansi premi
h)      Penyerahan polis dan premi ke cabang

 Diagram Konteks

Pada asuransi Underwriting berperan:


a)      Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh Underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin
b)      Memutuskan menerima atau tidak risiko-risiko tersebut
c)       Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta
d)      Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta
e)      Mengamankan profit margin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi
f)       Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang
g)      Menghindari anti seleksi
h)      Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survey.





Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum,sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:



a)      Kompetisi, disini dituntut kematangan seorang Underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil
b)      Penyebaran risiko dan volume
c)       Survei, memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:


(1)    Deskripsi utuh terhadap resiko
(2)    Penilaian tingkat resiko
(3)    Pengukuran kemungkinan kerugian maksimal:
Calon Peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut:
(a)    Uraian bisnis secara rinci
(b)   Perubahan bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikutsertaannya asuransi syariah
(c)    Catatan perkara yang telah dialami.







II.         POLIS

Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:

a)      Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis danlokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan
b)      Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan
c)       Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi
d)      Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e)      Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan
f)       Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.





III.   PREMI

Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan

Contohnya, premi dalam asuransi syariah dibagi menjadi beberapa bagian:
 
a)      Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuaidengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.
b)      Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan menanggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
c)       Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi.

Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut pada aturan pemerintah. Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:

(1)    Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
(a)    Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir
(b)   Biaya perolehan termasuk komisi agen
(c)    Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
(2)    Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.
 

 

 

 Sumber :